*Al-Maqrizi dalam kitab al-Khithath* meriwayatkan sebuah kisah tentang Kaisar Rusia yang ingin memeluk sebuah agama. Ia mengirim banyak utusan untuk mempelajari seluruh agama yang ada pada saat itu di seluruh penjuru dunia. Semuanya bertugas untuk memberi penjelesan tentang agama tertentu kepada sang Kaisar. Ada yang menjelaskan tentang Budha, Hindu, Kristen, Islam dan lain-lain.
Tampaknya Kaisar ini tertarik untuk memeluk agama Islam, karena ia melihat bahwa Islam mengajarkan akhlak mulia, mampu memadukan antara ruh dan jasad, memperhatikan kemaslahatan atau kebaikan umat manusia, serta merupakan agama terakhir yang juga mengakui keberadaan agama lain, dan menyatakan bahwa seluruh nabi telah Allah utus membawa satu agama, meskipun mereka memiliki nasab yang berbeda-beda.
Sang Kaisar menjatuhkan pilihannya kepada Islam. Bahkan ia tidak akan sendirian, karena seluruh rakyatnya juga akan memeluk Islam. Namun masih ada satu hal dalam Islam yang menghalanginya masuk Islam, yaitu *minuman keras* (khamr). Ini karena Islam sangat mengharamkan minuman keras, sementara ia dan penduduk Rusia sangat candu minuman keras.
Mereka meminumnya untuk menghangatkan badan. Ya, mereka minum vodka, salah satu minuman yang paling keras untuk menghadapi cuaca dingin Rusia yang sangat ekstrim. Mereka berkeyakinan bahwa mereka tidak bisa hidup tanpa vodka!
Sebelum masuk Islam, sang Kaisar ingin mengetahui lebih detail tentang ini, *apakah Islam benar-benar mengharamkan minuman keras?*
*Seberapa haramkah?*
*Bolehkan masuk Islam dengan syarat boleh minum khamr?*
Sang Kaisar mendatangkan seorang mufti umat Islam untuk membicarakan masalah ini. Ia berkata: *Saya dan seluruh penduduk Rusia ingin masuk agama Islam dengan syarat kami tetap boleh minum minuman keras.*
Dengan tegas sang mufti menyatakan, _“Anda hanya punya dua pilihan, meninggalkan minuman keras demi Islam, tidak masuk Islam demi minuman keras. Islam tidak bisa membolehkan konsumsi minuman keras.!!_
Akhirnya sang Kaisar dan rakyatnya tidak jadi masuk Islam.
Sebenarnya pendapat ini adalah pendapat yang salah. Semoga Allah memaafkan mufti ini.
Seandainya mufti ini banyak membaca, niscaya beliau akan tahu bahwa dalam *fiqih* ada pembahasan detail tentang *“hukum masuk Islam dengan syarat yang batil*”
*(الإسلام مع الشرط الفاسد*)
Seharusnya sang mufti mencontoh Nabi Muhammad saat bersabda kepada seorang sahabat yang meminta izin untuk berzina: _“Apakah kamu rela ada yang berzina dengan ibumu atau saudarimu?_”
Seperti inilah cara Nabi mendidik sahabatnya. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh sang mufti dalam menjawab permintaan Kaisar Rusia dan rakyatnya.
Seharusnya sang mufti berkata:
*_"Minuman keras itu haram. Namun anda tetap boleh masuk Islam"_.*"
_*Nantinya anda sekalian akan bisa meninggalkan minuman keras dengan perlahan sesuai proses dan latihan penyembuhan*_. Atau,
_*Jika pun anda sekalian belum bisa meninggalkan minuman keras secara total, maka kami harap generasi selanjutnya adalah generasi muslim yang benar-benar meninggalkan minuman keras yang dapat menghilangkan akal sehat, dan menjalankan keseluruhan ajaran Islam*._
Banyak sekali orang yang menyayangkan pendapat mufti ini.
Oh.. mengapa mufti ini menyia-nyiakan kesempatan emas ini, kesempatan masuk Islamnya seluruh Rusia, Kaisar dan rakyatnya!
Kita hanya bisa membayangkan jika pendapat sang mufti ini lebih luas, dan Rusia masuk Islam. Kita bisa bayangkan sejarah akan berubah dengan Islamnya Rusia. Bayangkan jika Turki dan Rusia yang selalu bertikai saling menghancurkan, telah disatukan oleh Islam menjadi daerah kuat umat Islam. Kita sekarang hanya bisa mengandaikan, jika Rusia dan Turki bersatu membentuk kekuatan yang disegani oleh dunia! Kekuatan umat Islam bukan untuk menjajah atau menguasai kekayaan dunia, namun untuk *menjunjung tinggi Islam dan menunjukkan manusia kepada jalan kebenaran, tanpa ada pemaksaan sedikitpun, karena tidak ada paksaan dalam masuk Islam.*
Namun Allah Maha Melakukan yang Dia Kehendaki.
Wallahu A'lam🙏🏽
Sumber;
Maulana Syaikh Ali Jum’ah (Mufti Mesir)
(Disarikan dari Wa Qāla al-Imām, hal135-137)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar