Kamis, 16 November 2017

Bolehkah Hubungan Intim Ketika Istri Hamil?

✒️Assalaamualaikum ustadz, ustadzah 

📲saya Husna domisili Ciamis

📑Pertanyaan :
🔴Dibolehkan atau tidak melakukan jima' (hubungan intim) ketika istri sedang hamil? Apakah ada atau tidak efek samping menurut kesehatan dan ketentuan syariat islam?
Terimakasih.

📑Jawaban : 

✒️وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

🔵Ketika seorang istri tengah hamil, biasanya suami menghentikan aktivitas jima'. Alasannya, khawatir menganggu kesehatan istri. Apalagi ketika mengandung anak pertama. Namun, literatur medis menyatakan bahwa jima' ketika hamil dapat membantu kelancaran proses persalinan.

🔵Saat jima', prostaglandin yang dikeluarkan sperma dapat mengakibatkan kontraksi guna membantu penekanan sehingga kepala bayi dapat masuk ke bagian bawah panggul. Ya membantu juga secara tidak langsung. Namun jima' pada usia kehamilan tua tetap harus hati-hati.

🔵Banyak pendapat medis menyatakan bahwa waktu yang tepat untuk jima' sewaktu hamil yaitu setelah trimester pertama hingga usia 7 bulan. Pada waktu ini, ibu hamil sudah relaks dan lebih nyaman dengan tubuhnya. Pada trimester pertama kehamilan, sebaiknya Anda menunda jima' terlebih dahulu. Pasalnya, jima' di awal kehamilan mudah terjadi kontraksi. Ari-ari belum terbentuk sehingga dapat mengakibatkan keguguran bila tejadi kontraksi dahsyat.

🔵Sedangkan pada usia kehamilan 7-9 bulan, frekuensi jima' sebaiknya dikurangi sampai janin berusia 9 bulan karena sangat membahayakan janin. Pasalnya kontraksi bisa mengakibatkan pecah ketuban dan bayi dapat terinfeksi. Sementara bila bayi harus dilahirkan, paru-parunya belum matang. Waktu yang sangat membahayakan yaitu antara kehamilan usia 7-8 bulan.

🔵Pada usia kehamilan 9 bulan, bayi sudah siap untuk dilahirkan bila terjadi kontraksi sehingga air ketuban pecah. Pasalnya, paru-paru bayi sudah matang. Kalau bisa di atas 36 minggu, bila pecah ketuban, bayi lahir sudah aman karena telah mampu bernapas di luar tubuh ibu.

🔵Banyak orang menganggap jima' saat hamil sangat berbahaya terhadap janin karena penis, orgasme, atau ejakulasi dianggap dapat mencederai bayi. Sebenarnya tidaklah demikian. Jima' dengan pasangan pada saat hamil apalagi menjelang persalinan dilakukan dengan sangat relaks.

🔵Jadi yang paling penting dalam hal ini adalah mencari posisi yang nyaman terutama untuk istri. Jima' harus dilakukan dengan nyaman agar jangan sampai terjadi kontraksi yang dahsyat untuk menghindari pecah ketuban. Pasalnya, ketuban pecah dapat menyebabkan infeksi ke tubuh janin. Namun yang paling aman, tentu saja berkonsultasi dengan dokter  untuk mengetahui kondisi kehamilan sehingga jima' yang dilakukan ketika istri hamil berlangsung aman dan lancar. 

🔵Dalam Islam, jima' ketika istri hamil hukumnya adalah mubah/boleh. Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sampai ada dalil yang melarang. sebagaimana kaidah fiqh

الأصل في الأشياء الإباحة

📄“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”

🔵Selama tidak menimbulkan bahaya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa. Misalnya ketika trimester pertama (tiga bulan pertama), biasanya wanita hamil mengalami mual-muntah (morning sicknes), maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan firman Allah ﷻ,

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

📄“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (An-Nisa’ : 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar