- Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga -
:::Suami Hanya Shalat di Sebagian Waktu Saja:::
Saya menikah dengan seorang lelaki yang hanya shalat di sebagian waktu dan meninggalkannya di waktu yang lain (shalat masih bolong-bolong). Apakah orang seperti ini masih dianggap sebagai muslim? Sah kah pernikahan dengannya?
Jawab :
Apabila yang dimaksud adalah tidak melaksanakan shalat dan ia mengingkari kewajibannya berarti telah kafir dan keluar dari Islam. Sebab, orang yang mengingkari kewajiban shalat hukumnya kafir, kecuali jika ia baru saja masuk Islam sehingga tidak tahu kewajiban dan syariat dalam Islam. Jika demikian, harus dijelaskan kebenaran kepadanya. Namun jika ia tetap saja mengingkarinya, berarti telah kafir dan murtad.
Adapun jika ia mengakui kewajiban shalat namun hawa nafsunya mengalahkan dirinya karena malas atau meremehkan, dalam hal ini ahlul ilmu berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ia tidak kafir selama ia belum benar-benar meninggalkannya. Inilah pendapat yang benar, waktunya telah kafir bila telah meninggalkan shalat secara mutlak dan tidak lagi mementingkannya. Karena inilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
Jadi, lahiriah hadits ini adalah meninggalkannya secara mutlak (total).
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat maka ia telah kafir." (HR. Ahmad)
Bagaimanapun, pendapat yang rajih (kuat) menurut saya adalah ia tidak kafir, kecuali jika meninggalkannya secara menyeluruh (total). Adapun keadaan orang yang disebutkan dalam pertanyaan ialah tidak kafir. Namun ia dianggap sebagai orang fasik.
(Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin / Fatawa Manarul Islam)
Catatan : mengingat pentingnya shalat ini, maka seorang akhwat ketika proses taaruf harus betul-betul mengetahui perihal ibadah ikhwan tersebut. Cari tahu dari temannya, sahabatnya, saudaranya, ustadznya atau orang yang dekat dengannya. Kalau ia bisa menjaga shalat dengan baik maka hal tersebut menjadi pertimbangan utama untuk dapat melanjutkan proses taaruf. Nilai plus bagi seorang ikhwan shalih adalah apabila ia shalat berjamaah di masjid. "Shalat berjamaah saja di jaganya, apalagi nanti istrinya?", mungkin ungkapan ini tidak ada salahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar