Rabu, 23 Desember 2015

- Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga - :::Seorang Suami Pemabuk:::

- Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga -

:::Seorang Suami Pemabuk:::

Saya mempunyai tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Sementara suami saya sering mabuk-mabukan. Ia sering menyiksa saya dan juga anak-anak. Kini saya telah diserahkan dan kami tinggal bersama keluarga saya. Ia tidak menafkahi kami sedikitpun dan saya juga tidak mempunyai keinginan untuk rujuk kepadanya. Ia selalu mengancam akan mengambil anak-anak dan saya tidak sanggup menanggung ini. Saya memohon petunjuk Syaikh.

Jawab

Hal ini merupakan wewenang pengadilan syariat (agama). Seorang pecandu minuman keras tidak layak hidup ditemani istri. Sebab, ia dapat membahayakan istri dan anak-anaknya. Sebaiknya istri menjauhinya kecuali jika Allah memberi petunjuk dan mau kembali kepada kebenaran.

Apabila hakim memisahkan, maka yang paling sering, hakim memutuskan anak-anak tersebut tinggal bersama sang ibu sebab dia-lah yang berhak atas hal tersebut, sedang suaminya tidak. Selama masalahnya adalah kecanduan minuman keras maka suami tidak memiliki hak asuh atas anak-anaknya. Jika anak tinggal bersamanya, ia akan menyia-nyiakan dan merusak mereka. Istri lebih berhak atas anak-anaknya daripada suami, meski anak-anak tersebut adalah perempuan.

Inilah yang mungkin dilakukan oleh para hakim. Hakim harus memutuskan anak-anak tersebut bersama sang ibu, sebab ia lebih baik dari suaminya. Di samping karena suami adalah orang fasik.

Apabila sang istri menolak kembali kepada sang suami, ia telah melakukan tindakan yang tepat. Sebab, kembali kepadanya akan membahayakan. Demikian juga bila suami tidak shalat. Istri tidak boleh kembali kepadanya. Sebab, orang yang meninggalkan shalat telah kafir.

Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10 dijelaskan : "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir tiada halal pula bagi mereka." Hal ini sampai Allah memberinya petunjuk dan bertaubat. Istri boleh pergi ke rumah keluarganya atau tinggal bersama anak-anaknya dan menghindar darinya sampai Allah menerima obatnya dan kembali pada kebenaran.

Adapun jika suami shalat namun tetap minum minuman keras, ini termasuk dosa dan kejahatan yang besar. Ia tidak sampai kafir, tapi hanya fasik saja. Istri boleh menghindar dan pergi darinya, sebab ia ma'dzur (mendapat keringanan). Namun, jika ia bersabar dan sanggup untuk bersabar, hal tersebut tidak mengapa.

(Syaikh Abdul Aziz bin Baz / Fatawa Islamiyah)

#Materi tambahan, spesial untuk peserta Kuliah Keluarga Sakinah. Diperbolehkan share setelah program ini selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar